NPSN DIKMEN



Bagi sekolah siapa yang tidak kenal dengan NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional), Mungkin pada saat ini sudah banyak sekolah yang sudah memiliki nomor Pokok sekolah tersebut, namun tidak menutup kemungkinan ada beberapa sekolah yang belum memiliki NPSN. Setelah kami mengikuti pelatihan di Jogja beberapa waktu yang lalu, ternyata NPSN harus di perbaharui khusus untuk sekolah pada jenjang Pendidikan Menengah (DIKMEN). Hal ini lah yang harus kita perlu ketahui karena ternyata NPSN sebagai salah satu syarat dalam pendataan online yang diselenggarakan oleh Direktorat Jendral Pendidikan Menengah.


Untuk itulah bagi sekolah pada jenjang DIKMEN (SMA, SMK, SMLB) perlu memperbaharui Nomor Pokok sekolahnya.

Guna menjembatani kebutuhan nomor NPSN sebagai salah satu syarat dalam Pendataan Online, maka Direktorat Jendral Pendidikan Menengah menyediakan formulir permintaan NPSN guna memenuhi kebutuhan tersebut. Permintaan tersebut akan di teruskan ke PDSP yang memiliki wewenang untuk menerbitkan NPSN.

Untuk sementara waktu Direktorat Jendral Pendidikan Menengah menjembatani dengan memberikan nomor ID Sekolah sebagai NPSN Sementara agar sekolah tetap dapat melakukan singkronisasi Pendataan Online.

ID Sekolah atau NPSN Sementara ini, hanya berfungsi dalam Sistem Pendataan Online dan tidak bisa digunakan untuk keperluan lainnya. NPSN Sementara akan di ganti dan akan di informasikan jika sudah diterbitkan oleh PDSP. Pendaftaran dapat kunjungi disini



Artikel Terkait:

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar