Agar Persoalan Kekerasan Tidak Selalu Dilimpahkan kepada BK
Dalam praktik di sekolah, masih sering terjadi salah paham bahwa setiap persoalan peserta didik selalu berakhir di ruang Bimbingan dan Konseling. Ketika terjadi perkelahian, perundungan, kekerasan verbal, kekerasan fisik, pelanggaran disiplin, atau persoalan perilaku lainnya, kalimat yang sering muncul adalah, “Serahkan saja ke BK.”
Cara pandang seperti ini perlu diluruskan.
Guru Bimbingan dan Konseling memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan sekolah. Namun, BK bukan tempat pelimpahan semua masalah peserta didik. BK bukan ruang hukuman, bukan ruang interogasi, bukan penyidik, dan bukan penanggung jawab tunggal dalam penanganan kasus kekerasan.
Tugas utama BK adalah memberikan layanan pembimbingan, konseling, pendampingan psikologis, pendampingan psikososial, pemulihan emosi, asesmen kebutuhan peserta didik, serta penguatan perkembangan anak. Dengan demikian, BK hadir untuk membimbing, mendampingi, dan membantu peserta didik menemukan jalan pemulihan serta perubahan perilaku yang lebih baik.
Dalam kasus kekerasan, BK dapat terlibat, tetapi pada ranah yang sesuai dengan tugas pokoknya. BK membantu korban agar merasa aman, didengar, dan dikuatkan. BK juga dapat mendampingi peserta didik yang melakukan pelanggaran agar memahami dampak perbuatannya, belajar bertanggung jawab, serta memperbaiki perilakunya. Selain itu, BK membantu sekolah melihat persoalan peserta didik secara lebih utuh, bukan hanya dari sisi kesalahan atau pelanggaran, tetapi juga dari sisi kebutuhan perkembangan anak.
Namun, penanganan kekerasan secara kelembagaan tidak boleh dibebankan kepada BK secara personal. Kekerasan di sekolah adalah persoalan sistem, sehingga penanganannya harus dilakukan melalui mekanisme sekolah yang jelas, terukur, dan bertanggung jawab.
Di sinilah pentingnya keberadaan Tim Menuju Sekolah Ramah Anak. Tim ini bukan sekadar nama yang tertulis dalam Surat Keputusan, tetapi merupakan ruang kerja bersama untuk mencegah, menangani, melindungi, memulihkan, dan mengevaluasi berbagai persoalan yang menyangkut keselamatan, kenyamanan, serta martabat peserta didik.
Apabila terjadi dugaan kekerasan, perundungan, perkelahian, kekerasan verbal, kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan digital, diskriminasi, intoleransi, atau perlakuan lain yang merendahkan martabat anak, maka persoalan tersebut harus masuk dalam mekanisme Tim Menuju Sekolah Ramah Anak.
Secara khusus, fungsi awal penanganan dapat dijalankan melalui Bidang 1: Pencegahan Kekerasan, Disiplin Positif, dan Perlindungan Peserta Didik. Bidang ini menjadi ruang koordinasi teknis dalam menerima informasi awal, mencermati situasi, memastikan perlindungan korban, menghindari tindakan yang mempermalukan anak, serta mengarahkan langkah penanganan sesuai prinsip perlindungan peserta didik.
Dengan demikian, apabila terjadi kasus kekerasan, sekolah tidak tepat apabila langsung mengatakan, “Serahkan saja ke BK.”
Yang lebih tepat adalah:
“Masukkan dalam mekanisme Tim Menuju Sekolah Ramah Anak, khususnya melalui Bidang 1: Pencegahan Kekerasan, Disiplin Positif, dan Perlindungan Peserta Didik. Libatkan BK sesuai tugas pokoknya dalam pembimbingan, konseling, pendampingan psikologis, dan pemulihan peserta didik.”
Dengan cara pandang ini, pembagian peran menjadi lebih jelas.
Kepala sekolah bertanggung jawab secara kelembagaan terhadap keseluruhan proses pencegahan, penanganan, perlindungan, pemulihan, dan evaluasi. Tim Menuju Sekolah Ramah Anak menjadi sistem koordinasi agar setiap persoalan peserta didik tidak ditangani secara sendiri-sendiri, tetapi melalui mekanisme yang terarah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bidang 1 menjalankan fungsi teknis dalam pencegahan kekerasan, penguatan disiplin positif, perlindungan peserta didik, serta penanganan awal apabila terjadi dugaan kekerasan. Guru BK memberikan layanan pembimbingan, konseling, pendampingan psikologis, pemulihan emosi, dan penguatan perkembangan peserta didik.
Wali kelas memiliki peran penting dalam mengenali dinamika peserta didik di kelas. Wakil kepala sekolah bidang kesiswaan memperkuat pembinaan, ketertiban, dan penerapan disiplin positif. Guru mata pelajaran menjaga iklim pembelajaran agar tetap aman, nyaman, dan tanpa kekerasan. Orang tua menjadi mitra sekolah dalam proses pembinaan, pendampingan, dan pemulihan peserta didik.
Dengan pembagian peran seperti ini, sekolah tidak lagi saling melempar tanggung jawab. Sekolah bergerak sebagai satu sistem.
BK tetap penting, tetapi harus ditempatkan pada posisi yang tepat. BK mendampingi. Tim mengoordinasi. Kepala sekolah bertanggung jawab. Bidang 1 menjalankan fungsi pencegahan dan penanganan. Warga sekolah bergerak bersama melindungi peserta didik.
Inilah hakikat dari Tim Menuju Sekolah Ramah Anak. Bukan hanya membentuk tim dalam dokumen, tetapi memastikan setiap persoalan peserta didik ditangani secara jelas, manusiawi, terukur, dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak.
Sekolah yang ramah anak bukan sekolah yang membiarkan pelanggaran. Sekolah yang ramah anak adalah sekolah yang mampu menegakkan disiplin tanpa kekerasan, menyelesaikan persoalan tanpa mempermalukan, dan membina peserta didik tanpa merendahkan martabatnya.
Semoga tulisan sederhana ini dapat membantu sekolah meluruskan peran BK, memperkuat kerja Tim Menuju Sekolah Ramah Anak, dan membangun budaya sekolah yang aman, nyaman, serta berpihak pada perlindungan peserta didik.
Semoga bermanfaat.
P. Raya, 10 Juni 2026
By Rose
Referensi Tulisan:
1. Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
2. Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru.
3. Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
4. Kepmendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
5. Panduan Implementasi Bimbingan dan Konseling untuk Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemendikdasmen.
