KAJIAN EDUKATIF MATERI MPLS BERDASARKAN PERMENDIKDASMEN NOMOR 12 TAHUN 2026 PASAL 13 DAN PASAL 14 AYAT (1), (2), DAN (3)

 


KAJIAN EDUKATIF MATERI MPLS  
BERDASARKAN PERMENDIKDASMEN NOMOR 12 TAHUN 2026 PASAL 13 DAN PASAL 14 AYAT (1), (2), DAN (3)

A. Pendahuluan

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS bukan sekadar kegiatan penyambutan peserta didik baru. MPLS juga bukan hanya tentang mengenalkan ruang kelas, ruang guru, tata tertib, jadwal pelajaran, atau berbagai program sekolah. Bagi saya, MPLS adalah wajah pertama sekolah yang dilihat, dirasakan, dan diingat oleh peserta didik baru.

Dari sinilah anak-anak mulai menangkap kesan tentang sekolahnya. Apakah sekolah ini ramah? Apakah guru-gurunya menyambut dengan hangat? Apakah kakak kelasnya menjadi teladan? Apakah lingkungan sekolah membuat mereka merasa aman, diterima, dan dihargai? Pertanyaan sederhana seperti ini justru penting, karena hari-hari pertama seorang anak masuk sekolah sering kali menentukan rasa percaya dirinya dalam menjalani proses belajar berikutnya.

Dalam pengalaman saya mendampingi sekolah, MPLS yang berhasil bukan selalu MPLS yang paling meriah, tetapi MPLS yang mampu membuat anak merasa aman, diterima, dan tidak takut memulai perjalanan barunya. Kesan pertama sering menjadi pintu batin bagi peserta didik untuk mencintai sekolahnya.

Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah memberikan arah bahwa MPLS harus dilaksanakan secara edukatif, aman, inklusif, dan menyenangkan. Regulasi ini menjadi pengingat bahwa MPLS tidak boleh lagi dijalankan dengan pola lama yang berpotensi menimbulkan tekanan, perpeloncoan, kekerasan, senioritas negatif, atau tindakan yang merendahkan martabat peserta didik.

Pasal 13 menegaskan bahwa materi MPLS terdiri atas materi utama dan materi pilihan. Materi utama wajib diberikan kepada peserta didik, sedangkan materi pilihan dapat dikembangkan sesuai kebutuhan, karakteristik, kondisi, dan kekhasan satuan pendidikan.

Selanjutnya, Pasal 14 ayat (1) mengatur bahwa materi utama MPLS paling sedikit meliputi Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Pagi Ceria, sopan dan santun bermedia sosial, serta budaya senyum, salam, sapa, sopan, dan santun. Pasal 14 ayat (2) menegaskan bahwa materi utama tersebut diarahkan untuk menciptakan lingkungan belajar yang ramah di sekolah. Adapun Pasal 14 ayat (3) menyatakan bahwa uraian materi MPLS ditetapkan oleh Menteri.

Bagi saya, inilah ruh penting MPLS. Materi yang diberikan bukan hanya untuk diketahui peserta didik, tetapi harus dirasakan dalam suasana kegiatan. Anak tidak cukup diberi tahu bahwa sekolah itu ramah. Mereka harus mengalami sendiri keramahan itu sejak hari pertama masuk sekolah.

B. Pembahasan Materi Utama MPLS

Materi pertama adalah Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat. Materi ini penting karena karakter peserta didik tidak cukup dibangun melalui nasihat, tetapi melalui pembiasaan yang dilakukan terus-menerus. Dalam pelaksanaannya, sekolah dapat mengenalkan kegiatan pembiasaan karakter seperti gotong royong, gemar membaca, menjaga kebersihan, disiplin waktu, hidup sehat, dan saling menghargai antar teman di lingkungan kelas maupun sekolah. Melalui kebiasaan sederhana ini, peserta didik belajar menjadi pribadi yang bertanggung jawab, peduli, mandiri, dan memiliki semangat belajar.

Materi kedua adalah Pagi Ceria. Bagi peserta didik baru, suasana pagi pada masa MPLS sangat menentukan kesan awal terhadap sekolah. Pagi Ceria dapat diwujudkan melalui penyambutan siswa baru di gerbang sekolah, senam pagi bersama, doa bersama, ice breaking, permainan interaktif, lagu penyemangat, atau refleksi singkat sebelum kegiatan dimulai. Intinya, anak merasa disambut, bukan ditakut-takuti; merasa diterima, bukan ditekan.

Materi ketiga adalah budaya senyum, salam, sapa, sopan, dan santun atau 5S. Budaya ini menjadi dasar relasi yang sehat di sekolah. Praktiknya dapat dilakukan melalui pembiasaan saling menyapa, mengucapkan salam dengan baik, berbicara sopan kepada guru, tenaga kependidikan, teman sebaya, dan tamu sekolah. Budaya 5S tidak boleh berhenti sebagai slogan di dinding, tetapi harus menjadi perilaku nyata yang diteladankan oleh seluruh warga sekolah.

Materi keempat adalah sopan dan santun bermedia sosial. Materi ini sangat relevan karena peserta didik hidup berdampingan dengan dunia digital. Sekolah perlu memberi edukasi tentang etika digital, anti perundungan siber, menjaga privasi, tidak menyebarkan informasi palsu, tidak mempermalukan teman, serta bijak menggunakan media sosial seperti Instagram, TikTok, WhatsApp, dan platform digital lainnya. Peserta didik perlu memahami bahwa sopan santun tidak hanya berlaku di dunia nyata, tetapi juga di ruang digital.

C. Analisis Edukatif

Keempat materi utama MPLS tersebut saling menguatkan. Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat membentuk kebiasaan pribadi yang positif. Pagi Ceria membangun suasana awal yang hangat. Budaya 5S memperkuat relasi sosial yang ramah. Sopan dan santun bermedia sosial membimbing peserta didik agar tetap beradab di ruang digital.

Artinya, MPLS tidak hanya mengenalkan sekolah secara fisik, tetapi juga mengenalkan cara hidup di sekolah. Peserta didik baru belajar bagaimana membangun kebiasaan baik, memulai hari dengan semangat, berkomunikasi santun, menggunakan media sosial secara bijak, dan menghargai orang lain.

Menurut saya, di sinilah letak kekuatan MPLS. Ia bukan sekadar kegiatan awal tahun pelajaran, tetapi momen pertama sekolah membisikkan nilai kepada anak-anak bahwa di sekolah ini mereka akan belajar bukan hanya menjadi pintar, tetapi juga menjadi pribadi yang beradab, peduli, santun, dan bertanggung jawab.

Saya sering melihat bahwa anak-anak sebenarnya tidak menuntut banyak dari sekolah pada hari-hari pertama. Mereka hanya ingin disambut dengan baik, tidak dipermalukan, tidak dibuat takut, dan diberi ruang untuk mengenal sekolah secara wajar. Sapaan ramah, senyum guru, pendampingan yang sabar, dan suasana yang tidak menekan sering kali lebih membekas daripada kegiatan besar yang kehilangan rasa.

Makna Pasal 14 ayat (2) menjadi sangat penting. Ketika materi utama MPLS diarahkan untuk menciptakan lingkungan belajar yang ramah, maka seluruh kegiatan harus bebas dari kekerasan, tekanan, perpeloncoan, penghinaan, dan tugas-tugas yang tidak mendidik. Ramah bukan berarti sekolah kehilangan aturan. Ramah berarti aturan ditegakkan dengan cara yang mendidik, manusiawi, dan tetap menjaga martabat anak.

Saya selalu meyakini bahwa sekolah yang ramah bukan sekolah yang lemah. Sekolah tetap boleh tegas. Guru tetap boleh memberi batas. Aturan tetap harus ditegakkan. Namun, ketegasan itu tidak boleh melukai harga diri anak. Ketegasan yang baik adalah ketegasan yang membimbing, bukan menakut-nakuti; menguatkan, bukan mempermalukan.

D. Implikasi bagi Sekolah

Sekolah perlu menyiapkan MPLS secara terencana dan tidak asal berjalan. Setiap kegiatan harus memiliki tujuan edukatif yang jelas, selaras dengan regulasi, serta aman bagi peserta didik baru.

Kepala sekolah perlu memastikan bahwa guru, tenaga kependidikan, OSIS, peserta didik senior, dan seluruh panitia memahami prinsip MPLS. Mereka harus diberi pembekalan agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan.

Sekolah juga perlu menjadikan MPLS sebagai pintu masuk penguatan budaya positif. Nilai yang dikenalkan selama MPLS jangan berhenti setelah kegiatan selesai, tetapi dilanjutkan dalam pembiasaan sehari-hari di sekolah.

Evaluasi juga perlu dilakukan, bukan hanya untuk melihat apakah kegiatan terlaksana, tetapi apakah peserta didik baru merasa aman, diterima, dihargai, dan terbantu dalam beradaptasi.

E. Catatan Dasar Materi

Materi utama yang dicantumkan dalam kajian ini memiliki dasar regulatif, yaitu Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah, khususnya Pasal 13 dan Pasal 14 ayat (1), (2), dan (3).

Adapun uraian tentang makna, contoh penerapan, dan implikasi pelaksanaan merupakan pengembangan edukatif dari materi utama tersebut. Pengembangan ini dimaksudkan untuk membantu satuan pendidikan memahami dan menerapkan materi MPLS secara lebih praktis, kontekstual, dan bermakna sesuai kebutuhan sekolah.

Dengan demikian, kajian ini bukan karangan bebas tanpa dasar, tetapi merupakan telaah edukatif atas materi utama MPLS yang telah diatur dalam regulasi.

F. Penutup

Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 memberikan arah baru bagi pelaksanaan MPLS. MPLS tidak lagi dapat dipahami sebagai kegiatan pengenalan sekolah yang bersifat seremonial semata. MPLS harus menjadi ruang pendidikan awal yang membantu peserta didik baru mengenal diri, mengenal sekolah, membangun karakter, memahami etika sosial dan digital, serta merasakan bahwa sekolah adalah tempat yang aman dan ramah untuk belajar.

Bagi saya, MPLS yang baik adalah MPLS yang meninggalkan rasa aman di hati anak. Anak boleh lupa urutan acara, lupa nama permainan, bahkan lupa sebagian materi yang disampaikan. Namun, mereka akan selalu mengingat bagaimana mereka diperlakukan pada hari-hari pertama masuk sekolah.

Jika mereka disambut dengan ramah, mereka akan merasa menjadi bagian dari sekolah. Jika mereka dihargai, mereka akan belajar menghargai. Jika mereka dibimbing dengan santun, mereka akan belajar bersikap santun. Dari hal-hal sederhana inilah budaya sekolah mulai tumbuh.

Regulasi memberi arah, tetapi hati para pendidiklah yang menghidupkan arah itu di lapangan. Karena itu, MPLS jangan hanya selesai sebagai agenda tahunan, tetapi harus menjadi awal dari budaya sekolah yang benar-benar ramah bagi anak.

MPLS adalah wajah awal sekolah. Maka wajah yang perlu ditampilkan adalah wajah sekolah yang ramah, tertib, hangat, aman, dan berpihak pada tumbuh kembang peserta didik.

By Rose
12 Juni 2026




Artikel Terkait:

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar